BOGOR, KOMPAS.TV - Nama seorang dokter asal Bogor, Qory Ulfiyah Ramayanti (37) sempat viral usai dilaporkan hilang sejak Senin (13/11/2023). Ia ditemukan pada Kamis (16/11) dan belakangan diketahui bahwa ia melarikan diri dari rumah usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dokter Qory melarikan diri dari rumahnya dan berjalan kaki menuju Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mencari perlindungan.
KDRT yang dialami Dokter Qory ini bermula ketika ia hendak memberikan kejutan ulang tahun untuk suaminya yang tengah berulang tahun ke-39.
Baca Juga: Dokter Qory Jalan Kaki Cari Perlindungan Usai Alami KDRT, Petugas P2TP2A: Dia Takut dan Trauma Berat
Pada Senin malam, Qory dan suaminya, Willy Sulistio (39), tengah menonton film. Sekitar pukul 00.00 WIB, Qory menghentikan film tersebut untuk memberikan kejutan ulang tahun ke Willy.
Namun, Willy ternyata marah karena tayangan film tersebut dihentikan. Ia melontarkan kata-kata yang melukai hati istrinya dengan menyebut Qory tidak bisa memberikan kebahagiaan di hari ulang tahunnya.
Qory yang sudah menyiapkan kue justru tidak mendapatkan apresiasi. Willy pun memarahi Qory tepat di hadapan ketiga anaknya.
Keesokan harinya, setelah anak-anak pergi ke sekolah, Willy masih saja menyinggung insiden semalam. Ia masih marah karena tayangan film dihentikan.
Pukul 07.30 WIB, Willy melakukan perbuatan yang lebih jauh. Ia mengancam Qory dengan pisau dan melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Dokter Qory karena KDRT, Langsung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Willy kepada istrinya dilakukan dengan tangan kosong, seperti memukul hingga menendang Qory.
Padahal, Qory tengah mengandung dengan usia kehamilan 6 bulan. Rio mengatakan, KDRT yang dialami Qory bukan sekali terjadi, melainkan telah berulang kali.
“Korban mengalami KDRT sudah sering dan berulang,” kata Rio, Jumat (18/11/2023).
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.
Baca Juga: Dokter Qory yang Dilaporkan Hilang Ditemukan, Korban Kabur ke Rumah Aman P2TP2A Minta Perlindungan
Saat ini, polisi telah menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka kasus KDRT dan menahannya. Dua buah pisau dapur dan keterangan visum et repertum digunakan sebagai barang bukti.
Willy dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 5 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.