Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bali mengamankan Haryo Seto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bali, Selasa (14/11/2023), pukul 22.00 WITA.
Baca Juga: Pungli di Fast Track Bandara Ngurah Rai Bali, 5 Petugas Imigrasi Jadi Tersangka!
Haryo Seto merupakan satu dari lima orang yang diamankan penyidik Kejati Bali. Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
Penangkapan terhadap lima pegawai Imigrasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pungli di jalur prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kelimanya diamankan atas dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track atau layanan jalur cepat bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.
Mereka diduga meminta uang dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu penggunaan jalur khusus.
Selain itu, dalam OTT pada Selasa kemarin, jaksa juga menyita uang hasil penyalahgunaan sebesar Rp100 juta.
Penyidik menemukan bahwa jumlah uang hasil penyalahgunaan fasilitas fast track oleh oknum petugas imigrasi itu dalam satu bulan berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.