BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV – Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Andri Gustami disebut menerima uang Rp1,2 miliar dari jaringan pengedar narkoba Fredy Pratama.
Uang tersebut dialirkan melalui rekening asisten rumah tangganya (ART).
Pernyataan itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Andri di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (13/11/2023), dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Berdasarkan keterangan dua anggota polisi yang merupakan penyidik Ddirektorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Andri Gustami telah meloloskan peredaran narkoba sebanyak delapan kali.
Ia meloloskannya melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan mendapatkan upah sebesar Rp1,2 miliar.
Uang tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi dan membeli mobil.
Briptu Abdurrahman selaku saksi mengatakan, selama dua bulan, yakni sejak Mei hingga Juni 2023, Andri Gustami telah mengirim sebanyak delapan kali narkoba seberat ratusan kilogram, baik berupa sabu maupun pil ekstasi.
Baca Juga: Pengakuan Polisi Lampung Hampir Terlindas Mobil Pencuri yang Melarikan Diri ke Hutan
“Terdakwa menggunakan rekening ART-nya untuk transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei dan Juni 2023 ini sebesar Rp1,2 miliar,“ ucapnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Lampung, Roma Afria Idham.
Ia menambahkan, terdakwa Andri Gustami melakukan hal itu karena kecewa terhadap pimpinannya, lantaran tidak pernah mendapatkan penghargaan atas kinerjanya.
Termasuk telah mengungkap berbagai kasus narkoba selama menjabat sebagai kasat narkoba.
Samsumar Hidayat selaku hakim anggota pada persidangan tersebut menilai terdakwa tidak bersyukur menjadi polisi.
Baca Juga: Perdana ke Lampung, Gibran Borong Sayuran di Pasar Tradisional dan Bagikan Alat Tulis ke Warga
“Terdakwa ini tidak bersyukur berarti menjalankan tugas sebagai polisi jika motifnya kecewa tidak mendapatkan penghargaan,” katanya.
Sidang lanjutan kasus tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.