SOLO, KOMPAS.TV – Melalui tim Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru mahasiswa penggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi menjawab laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengenai tidak ada tanda tangan dokumen oleh Almas dan Kuasa Hukum.
Arif Sahudi Kuasa Hukum Almas menegaskan, persidangan dan pemberkasan dilakukan secara daring. Dokumen yang tidak ada tangan merupakan dokumen yang secara sistem tidak bisa ditandatangani.
Baca Juga: Terungkap di Sidang MKMK, Gugatan Almas Tsaqibbirru Batas Usai Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.