SEMARANG, KOMPAS.TV – Seorang warga berinisial AB asal Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, diamankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng saat melakukan pembelian solar subsidi di salah satu SPBU wilayah Bulukumba dengan menggunakan motor modifikasi. Menurut Kombes Pol. Dwi Subagio, Dirreskrimsus Podla Jateng, penangkapan terhadap pelaku itu dikarenakan adanya aduan dari petugas PPH Migas yang melihat adanya penyalahgunaan solar subsidi di Kawasan Nelayan Tegal dan Brebes.
“Ia menggunakan kartu rekomendasi dari dinas perikanan yang digunakan khusus untuk nelayan. Dia menggunakan kartu rekomendasi itu, kemudian diambil dan diperjualbelikan. Jual beli terakhirnya adalah tujuannya kepada nelayan-nelayan yang ada di wilayah Tegal,” ungkap Kombes Pol. Dwi Subagio.
Berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas mendapati adanya gudang penimbunan solar subsidi yang dibeli pelaku di Bulakamba Brebes dengan jumlah yang besar. Dalam melakukan aksinya itu, pelaku membeli solar subsidi kemudian dijual kembali ke nelayan dengan harga solar industri yang lebih mahal.
Selain mengamankan pelaku yang juga sebagai pengelola gudang, petugas juga mengamankan truk tangki sebanyak 11.000 liter solar subsidi, mesin pompa serta sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk membeli solar subsidi. Atas perbuatan yang dilakukannya, petugas akan menjerat pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
#bbmsubsidi #ditreskrimsuspoldajateng #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.