Karena dirasa kembali mengganggu, keluarga Wiwik kembali melayangkan laporan kepada Satpol PP, Kabupaten Sidoarjo.
Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra menyebut pelaporan Masriah dilayangkan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023) pagi.
Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik, Rabu (4/10), sekitar pukul 05.00 WIB.
"Iya betul (laporan terkait membuang sampah). Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV," jelasnya.
Sebagai informasi, Masriah sudah pernah dihukum pada kasus yang sama sebelumnya.
Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu.
Dalam perkara tersebut, ia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penyebabnya, Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik tetangganya agar ia tak betah.
Baca Juga: Masriah Joget Usai Buang Sampah, Keluarga Wiwik Laporkan Masriah ke Satpol PP dan Dinas Sosial
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.