RIAU, KOMPAS.TV- Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru ditangkap Polisi. Pria tersebut diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pelaku diamankan karena diduga melakukan penganiayaan kepada pemilik warung di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di wajah dan dilarikanke rumah sakit. Gara-gara perbuatannya oknum tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.