Kompas TV regional jabodetabek

Baku Tembak dengan Komplotan Perampok Minimarket, Polisi Bekuk para Pelaku dan Sita Belasan Motor

Kompas.tv - 24 Oktober 2023, 09:21 WIB
baku-tembak-dengan-komplotan-perampok-minimarket-polisi-bekuk-para-pelaku-dan-sita-belasan-motor
Ilustrasi. Polisi terlibat baku tembak dengan komplotan perampok minimarket sekaligus pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di kawasan Jakarta Barat. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

Total, polisi menangkap enam pelaku curanmor dan perampokan, yaitu Toto, Agus (33), Rosid (28), Mahpud (35), Nursaad (26), dan Krisna.

Saat konferensi pers penangkapan tersebut, polisi menghadirkan Toto yang menggunakan kursi roda.

Sebelum merampok minimarket, kata Syahduddi, komplotan perampok itu melakukan aksi curanmor di Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan.

"Modusnya adalah para pelaku terlebih dahulu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," terang dia.

Dalam aksinya melakukan pencurian kendaraan bermotor, lanjut dia, para pelaku merusak kontak kunci motor menggunakan kunci leter T.

Baca Juga: Aksi Perampokan Minimarket 24 Jam di Bekasi Terekam CCTV, Pelaku Gasak Uang dan Rokok!

Setelah menggasak motor, mereka menggunakan kendaraan curian itu untuk merampok beberapa minimarket antara pukul 23.00 WIB-24.00 WIB.

"Sebelum minimarket tersebut tutup, para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tiga minimarket, yaitu minimarket di wilayah hukum Polsek Kalideres, wilayah Polsek Cengkareng, dan wilayah Polsek kembangan," papar Syahduddi.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah masuk secara tiba-tiba dan menodongkan senjata api serta senjata tajam kepada pegawai minimarket.

Mereka kemudian mengancam korbannya untuk memberikan uang, rokok, hingga mengambil sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 16 sepeda motor, golok, kunci leter T, senpi, enam butir peluru, dan uang tunai Rp 65 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ku-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x