"Jadi sekarang lima tersangka, alasan baru dua yang ditahan karena pertimbangan subjektif penyidikan," kata Kombes Ibrahim melalui pesan singkat.
Terkait dengan kekhawatiran tidak ditahannya tiga tersangka akan melarikan diri, Tompo mengatakan bahwa berbagai upaya seperti pencekalan akan dipertimbangkan penyidik.
"Akan menjadi pertimbangan penyidik," tutur dia.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukannya dua mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Terungkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Lalu, Pelaku Serahkan Diri dan Siap Bongkar Kasus
Dalam perjalanannya, kasus yang awalnya ditangani Polres Subang ini diambil alih Polda Jabar sejak tanggal 15 November 2021. Alasannya, untuk mengefisienkan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.
Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.
Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak lima kali, autopsi dua kali, dan memeriksa saksi 121 saksi, dan 261 alat bukti.
Sebanyak tujuh saksi ahli telah dimintai keterangan beberapa di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa hingga satuan satwa pelacak K9.
Penyidik kepolisian juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau 'closed cicuit televisi' (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.
Bahkan, sketsa wajah terduga pelaku sempat disebar ke seluruh polres dengan harapan bisa mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan itu.
Baca Juga: Polisi Buka Hotline Selidiki Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Hampir Dua Tahun Tak Terungkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.