KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - FM warga Kelurahan Donggala Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
FM ditangkap di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada 10 Oktober 2023 kemarin.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sepuluh sachet plastik klip bening, berisi kristal putih, yang diduga kuat Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari Sulawesi Tengah, untuk dikonsumsi sendiri.
Baca Juga: Polda Gorontalo Terjunkan 937 Personel Dalam Operasi Mantap Brata Otanaha
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, sebelumnya pelaku juga pernah menjalani hukaman atas kasus yang sama pada tahun 2018 silam.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat undang – undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#residivis
#Polrestagorontalokota
#kotagorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.