Kompas TV regional jawa timur

Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas Dinilai Patut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.tv - 8 Oktober 2023, 14:37 WIB
anak-anggota-dpr-penganiaya-pacar-hingga-tewas-dinilai-patut-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023) (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Pihak Korban Aniaya Anak Anggota DPR Bakal Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jatim

Oleh karenanya, berdasarkan kronologi di atas, sepatutnya Polrestabes Surabaya mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka.

Ia menyatakan, GRT sebatas ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia apabila hanya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk menerapkan Pasal 338 itu, kata Reza, penyidik perlu menyelidiki ada atau tidaknya kontrol diri dalam diri tersangka.

Menurut dia, penyidik perlu menemukan pola terjadinya kekerasan, di antaranya pola eskalasi perilaku kekerasan GRT terhadap DSA.


Selain rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, jelas Reza, penyidik juga perlu mengecek interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya. 

Kemudian, penyidik juga perlu melakukan pemeriksaan ponsel guna memantapkan ada atau tidaknya pesan maupun komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap DSA.

"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext (dalih, red) bagi GRT untuk melenyapkan DSA," kata Reza, dilansir dari Antara.

Selanjutnya, penyidik perlu mengukur kadar alkohol dalam tubuh GRT. Apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan dia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Ronald merupakan anak Edward Tannur, anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.

Ronald menganiaya DSA, perempuan berusia 29 tahun yang merupakan seorang orang tua tunggal.

 

 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x