BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, terpidana kasus suap, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Mustafa merupakan terpidana kasus suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah atas izin pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Proses awal pengajuan PK tersebut adalah pemeriksaan kelengkapan berkas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (5/10/2023).
M Yunus selaku kuasa hukum Mustafa meminta agar vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di PN Tanjungkarang dibatalkan.
Alasannya, karena pada perkara terebut kliennya dijatuhi dua vonis hukuman untuk kasus yang sama.
"Pada intinya kami mencantumkan dua poin, yang pertama yakni terkait nebis in idem. Di mana pada peristiwa yang sama Mustafa mendapat dua putusan,” tuturnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Lampung, Roma Afria Idham.
Kedua vonis yang dimaksud adalah vonis dari majelsi hakim PN Jakarta Pusat dan PN Tanjungkarang.
“Ya pada pokoknya kita minta putusan dari PN Tanjungkarang dibatalkan, karena sudah ada putusan dari PN Jakarta Pusat sebelumnya," tegasnya.
Baca Juga: Jenazah Mahasiswi Lampung yang Meninggal Dunia di Yogyakarta Tiba di Rumah Duka
Yunus menyebut permohonan tersebut sesuai dengan hasil telaah berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP.
Seharusnya, kata dia, satu perkara yang sama tidak boleh diidangkan sebanyak dua kali, dan tidak boleh ada dua putusan atau vonis terhadap satu perkara yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.