PALU, KOMPAS.TV - Seorang polisi bernama Brigadir Agil Sufandi, personel Polres Banggai dilaporkan hilang oleh keluarganya saat bertugas di Jakarta menjaga rumah Kapolres Banggai pada 2019 silam.
Karena 4 tahun lamanya tidak pernah pulang, Polda Sulawesi Tengah kemudian menetapkan Brigadir Agil Sufandi masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Alasannya karena telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau desersi.
“Status DPO telah diterbitkan Polres Banggai terhadap Brigadir AS (Agil Sufandi),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: KPK: Ada Pihak Halangi Penyidikan Kasus Korupsi di Kementan, Barang Bukti Disobek dan Dihancurkan
Adapun status DPO itu tercantum dalam surat yang teregistrasi dengan nomor: DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Februari 2020.
Djoko mengungkapkan, sebelum hilang, Brigadir Agil Sufandi pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Kota Palu untuk mendampingi dan melayani Kapolres Banggai apabila sedang melaksanakan tugas di daerah itu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Banggai nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018.
Selama bertugas di Kota Palu, Brigadir Agil Sufandi tinggal bersama orang tuanya di Jalan Lasoso, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
Lalu pada 2019, kata Djoko, Kapolres Banggai AKBP Moch. Soleh yang saat itu menjabat meminta Brigadir Agil Sufandi untuk menjaga rumahnya di Jakarta karena dirinya sedang melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga: Kata Febri Diansyah usai Diperiksa KPK 7 Jam: Tak Ada Pertanyaan Penggeledahan di Rumah Dinas Mentan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.