JAMBI, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Jambi memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi di salah satu perusahaan kelapa sawit milik negara.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi anak perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Kita panggil langsung yang bersangkutan untuk diambil keterangannya," kata Ade Dirman di Jambi pada Senin (2/10/2023).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kementan di Jagakarsa, Amankan Uang Rp400 Juta
Ade Dirman mengatakan, selain memeriksa Dahlan Iskan, pihak penyidik Polda Jambi akan memeriksa saksi lainnya. Setelah pemeriksaan itu, ia menyebut kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Selain Dahlan Iskan, kita akan periksa saksi lagi dan kemungkinan ada tersangka baru," ucap Ade Dirman.
Sejauh ini, kata Ade Dirman, penyidik Polda Jambi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Ia adalah mantan direktur salah satu perusahaan kelapa sawit milik negara.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, Dahlan Iskan dimintai keterangannya oleh penyidik karena dia menjabat sebagai Menteri BUMN saat kasus ini terjadi.
Karena itu, polisi merasa perlu memeriksa Dahlan Iskan karena membutuhkan keterangannya terkait keuangan perusahaan kelapa sawit milik negara itu.
Baca Juga: KPK Periksa Dahlan Iskan soal Kasus Korupsi LNG Pertamina: Ditanya, Gak Tahu, Ya Sudah
Dalam kasus dugaan korupsi ini, polisi mengungkap terdapat kerugian negara dari proses akuisisi oleh anak perusahaan dari salah satu perusahaan kelapa sawit tersebut.
Dirman mengatakan, proses akuisisi perusahaan ini diduga kuat bermasalah, sehingga Polda Jambi kemudian menetapkan satu tersangka. Itu dilakukan setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp73 miliar.
Sementara itu, ditemui usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 4,5 jam, Dahlan Iskan mengatakan dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Saat disajikan barang bukti berupa pembayaran atas akuisisi lahan sawit yang dibeli oleh salah satu perusahaan kelapa sawit itu, dirinya pun merasa kaget.
Dahlan mengaku bahwa ada pembayaran sebelum mekanisme jual beli selesai.
Dengan adanya barang bukti yang ditunjukkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, dirinya pun merasa dibohongi.
Baca Juga: Disebut Terlibat Hilangkan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Ini Kata Febri Diansyah
"Kalau merasa dibohongi, sebab transaksi terjadi sebelum persetujuan dari kementerian," kata Dahlan Iskan.
Adapun korupsi ini terjadi pada salah satu perusahaan kelapa sawit milik negara setelah melakukan akuisisi saham perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Akuisisi yang terjadi pada 2012 itu berpotensi merugikan negara sekitar Rp73 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.