Kompas TV regional jabodetabek

Catat! 24 Lokasi di Jakarta Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Kompas.tv - 1 Oktober 2023, 08:28 WIB
catat-24-lokasi-di-jakarta-berlakukan-tarif-parkir-tertinggi-bagi-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi
Ilustrasi lokasi parkir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir tertinggi di 24 lokasi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai hari ini, Minggu (1/10/2023). (Sumber: Wartakota/Alex Suban)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif parkir tertinggi.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir tertinggi akan dilaksanakan secara bertahap.

"Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.

Besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," ucap Ani.

Adapun daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif tertinggi per 1 Oktober 2023 antara lain:

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakpus dari Polda Metro Jaya, Ditunggu sampai Pukul 13.00 WIB

  • Pasar Glodok

  • Pasar Ciracas

  • Pasar Cibubur

  • Pasar Burung/Pramuka

  • Pasar Perumnas Klender

  • Pasar Baru

  • Pasar Johar Baru

  • UPB Tanah Abang Blok B

  • Pasar Tebet Barat

  • Pasar Pondok Labu

  • Pasar Senen Blok III

  • Pasar Sunter Podomoro

  • Pasar Tomang Barat

  • Pasar Grogol

  • Pasar Cengkareng

  • UPB Jatinegara

  • Pasar Kramat Jati

  • Pasar Rawabening

  • Pasar Enjo

  • Pasar Asem Reges

  • Pasar Santa

  • Pasar Ciplak

  • Pasar Klender SS

  • Pasar Pondok Bambu


 

Saat ini ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu

  • Pelataran Parkir IRTI Monas

  • Kawasan Parkir Blok M Square

  • Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

  • Kawasan Parkir Pasar Mayestik

  • Park and Ride Kalideres

  • Gedung Parkir Taman Menteng

  • Gedung Parkir Istana Pasar Baru

  • Park and Ride Lebak Bulus

  • Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

  • Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x