SURABAYA, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 50 Tahun 2023 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam Permendag tersebut melarang jual beli melalui live di TikTok. Merespons hal tersebut pelaku online shop merasa dirugikan, salah satunya Tom Liwafa yang kecewa dengan keputusan tersebut. Ia berharap pemerintah tidak melarang penjualan secara live di TikTok, namun mengatur regulasi jualan online dan barang impor.
Baca Juga: Dicurhati Pedagang soal Dagangan Kalah dengan TikTok Shop, Zulhas Singgung soal Predatory Pricing
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.