BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi membekuk Ade Jamaludin (22), seorang pria yang membunuh teman perempuannya N (21) saat mereka check in di salah satu vila di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Pelaku membunuh korban yang baru dikenalnya selama dua minggu menggunakan tabung gas yang ada di vila tersebut.
Menurut pengakuan Ade saat ditanya oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, awalnya mereka tidak berniat check in.
Kata Ade kepada polisi, dirinya hanya ingin main ke Pangalengan bersama korban.
"Dia (korban) mengeluh sakit kepala, jadi saya cari penginapan," ujar Ade, di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Anak Perwira TNI Tewas Terbakar, Polisi Masih Selidiki Kemungkinan Bunuh Diri atau Pembunuhan
Ade juga mengaku bahwa mereka bukan pasangan kekasih, namun keduanya sempat melakukan hubungan badan di vila tersebut.
Meski tidak berpacaran, Ade mengaku memiliki perasaan lebih kepada korban.
"Tapi saya menaruh perasaan lebih," ujar Ade, sambil tertunduk dan tangan diborgol.
Tapi, seusai berhubungan badan dengan korban, Ade melihat N chat dengan pria lain. Hal itu menyebabkan dirinya cemburu.
"Iyah sempat berhubungan bahan, terus saya lihat, dia chat laki-laki lain. Namanya beda, pokonya saya lihat ada simbol love," kata Ade, dikutip Tribunjabar.id.
Pelaku kemudian menganiaya korban, termasuk menghantam korban dengan tabung gas tiga kilogram.
"Saya gak pengaruh minuman keras, dan tabung gas ada tersedia di kamar," tuturnya.
Ade juga mengakui korban disembunyikan di bawah kasur.
"Diumpetin di bawah kasur, karena panik aja, biar gak ketahuan," tuturnya.
Selanjutnya, Ade menyemprot jenazah korban menggunakan parfum, dengan tujuan agar tidak berbau busuk.
"Jenazahnya sempat saya semprot minyak wangi punya saya, biar gak bau busuk," ujarnya.
Seusai melakukan aksinya, Ade melarikan diri ke luar kota, namun dalam waktu kurang dari 24 jam polisi berhasil membekuknya di Sumedang.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Pemalang, Pelaku Gunakan Akun Facebook Palsu
Kusworo mengatakan, Ade yang kini berstatus tersangka bakal dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351.
"Kami lapisi dengan penganiayaan, yang mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun pidana penjara," ucapnya.
Sumber : Tribunjabar.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.