JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga DKI Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Yaitu saat status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta berubah menjadi DKJ, lantaran Ibu Kota Negara (IKN) sudah pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur. Joko menyebut, kebijakan itu akan dilakukan pada 2024.
"Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja," kata Joko di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Ia menyampaikan, pihaknya akan bersiap untuk menyosialisasikan rekam ulang KTP itu. Termasuk menyiapkan anggaran pelaksanaannya.
Baca Juga: Status Jakarta akan Berubah jadi DKJ, tapi Tetap Pusat Ekonomi dan Dapat 12 Kewenangan Khusus
"Ya anggaran kita siapkan, kan itu tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," tutur Budi seperti dikutip dari Antara.
Namun, perekaman dan perubahan e-KTP warga DKI Jakarta akan berlangsung secara bertahap, agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.
Budi menjelaskan bahwa blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP. Tentunya dengan perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI menjadi DKJ.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Uji Coba Kereta Cepat, Bukti Registrasi Tak Boleh Dipindahtangankan
Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang tengah dibahas pemerintah.
Perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ ini merupakan amanat UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara itu mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengutip laman resmi DPRD DKI, dalam RUU Kekhususan Jakarta, ada 12 kekhususan yang akan diterima daerah ini saat sudah tak lagi jadi ibu kota.
Baca Juga: Kualitas Udara DKI Jakarta Mencemaskan: Terburuk Keempat di Dunia
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.