Kompas TV regional jabodetabek

Ada Operasi Zebra, Segera Perpanjang SIM, Berikut Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Kompas.tv - 18 September 2023, 08:58 WIB
ada-operasi-zebra-segera-perpanjang-sim-berikut-lokasi-dan-jadwal-sim-keliling-jakarta-hari-ini
Ilustrasi SIM Keliling. Lokasi dan jadwal SIM Keliling di Jakarta, pada hari ini, Senin (18/9/2023). (Sumber: PMJ News)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Zebra Jaya 2023 mulai digelar Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023.

Kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu yang harus dipenuhi dalam operasi zebra tersebut jika tidak ingin terkena tilang.

Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku SIM hampir habis, sebaiknya menyiapkan diri dengan segera melakukan perpanjangan, salah satunya dapat melalui layanan SIM Keliling yang telah disediakan  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa syarat legal kendaraan tersebut.

Mengutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya,  SIM keliling di DKI Jakarta beroperasi di lima titik pada hari ini, Senin (18/9/2023).

Berikut rincian lokasi SIM Keliling Jakarta pada hari ini:

1. Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.

2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

3. Jakarta Utara: LTC Glodok.

4. Jakarta Barat : Mal Citraland.

5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Ingat! Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Berikut 15 Pelanggaran yang Dibidik Polisi

Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Perlu dicatat, bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM dengan manfaatkan layanan ini, pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain:

1. KTP asli beserta fotokopi

2. SIM asli beserta fotokopi

3. Formulir permohonan

4. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Penetapan biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sebagai informasi, Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Perpanjang STNK Motor Bakal Ada Syarat Baru, Berlaku secara Nasional




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x