Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Perlu dicatat, bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM dengan manfaatkan layanan ini, pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain:
1. KTP asli beserta fotokopi
2. SIM asli beserta fotokopi
3. Formulir permohonan
4. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, dan Rp75.000 untuk SIM C.
Penetapan biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sebagai informasi, Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Perpanjang STNK Motor Bakal Ada Syarat Baru, Berlaku secara Nasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.