MALANG, KOMPAS.TV - Memasuki hari ke-6 kebakaran Gunung Bromo, Senin (11/9/2023), sejumlah titik api masih muncul dan upaya pemadaman terus dilakukan.
Seperti diketahui, pada Rabu (6/9/2023) siang, terjadi kebakaran di Savana Bromo, tepatnya di Bukit Teletubbies.
Kebakaran ini terjadi akibat acara prewedding yang menggunakan suar atau flare hingga kemudian memicu kebakaran di kawasan Gunung Bromo.
Kebakaran Gunung Bromo yang telah berlangsung selama lima hari pada Minggu (10/9/2023) telah menyebar hingga ke Kabupaten Malang.
Dilansir dari Surya Malang, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa api kebakaran Gunung Bromo telah mencapai Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Malang.
Video viral yang beredar memperlihatkan kepulan asap hitam yang tebal di sekitar Bromo Hillside atau Cafe 360° di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Malang.
Pada hari yang sama, beredar pula di internet video lain yang memperlihatkan kemunculan tornado api di Savana Brono yang kini tengah terbakar.
Sebelumnya pada Sabtu (9/9/2023), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turun langsung untuk memantau proses pemadaman api di Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Jawa Timur.
Tindakan ini diambil karena api yang telah menghanguskan Bukit Teletubbies masih belum berhasil dipadamkan.
Baca Juga: Titik Api Kembali Meluas Usai Kemunculan Puting Beliung di Tengah Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo
Menumpang helikopter, Khofifah memantau titik-titik api yang masih belum berhasil dipadamkan, yang masih mengeluarkan asap.
Khofifah menjelaskan bahwa masih ada beberapa titik api yang belum berhasil dipadamkan dan terus mengeluarkan asap.
"Memantau titik api yang sudah padam, masih keluar asap dan masih tampak apinya," tulis Khofifah dalam unggahannya di akun Instagram @khofifah.ip, Senin (11/9/2023).
"Masih ditemukan beberapa titik api di Lembah Watangan Bromo," ujarnya.
Hingga Senin (11/9/2023), kobaran api di Gunung Bromo mulai mereda. Meski begitu, masih ada titik api yang berpotensi kembali memicu kebakaran.
Dalam unggahan dari akun Instagram @infowisatagunungbromo, muncul titik api di wilayah Njemplang.
Relawan beserta petugas pun berusaha untuk terus berupaya memadamkan titik-titik api kebakaran di Gunung Bromo.
Akibat kebakaran yang terjadi, wisata Gunung Bromo untuk sementara ditutup total
Kepolisian pun telah menaikkan status satu dari enam pengunjung yang melakukan prewedding sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Ulang di Bukit Teletubbies Bromo, Penjaga Pintu Masuk Diperiksa
Tersangka berinisial AWEW (41), warga Kabupaten Lumajang. Dia memiliki peran sebagai manajer atau penanggung jawab layanan wedding organizer (WO).
AWEW diberikan tugas oleh pasangan pengantin HP (39) dari Kota Surabaya dan PMP (26) dari Palembang untuk menyelenggarakan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Dalam sesi foto tersebut, ada tiga orang lainnya yang ikut, yaitu MGG (38) dan ET (27) sebagai kru prewedding, serta juru rias ARVD (34) dari Surabaya.
Tersangka AWEW mengakui memiliki lima flare asap dan satu korek api merah. Dia juga tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Flare asap inilah yang menjadi penyebab kebakaran di Padang Savana.
Sementara itu, lima orang lainnya masih dianggap sebagai saksi oleh Polres Probolinggo, yang masih menyelidiki peran dan barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini.
Barang bukti yang disita meliputi lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, dan kamera. Polisi telah menetapkan AWEW (41) sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.
AWEW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah oleh Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU. Selain itu, dia juga dapat dikenakan Pasal 188 KUHP.
"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutur Wisnu.
Baca Juga: Akibat Kebakaran Sabana Bromo, Pipa Pengairan ke Lebih dari Enam Desa Rusak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.