Dia menuturkan, sejak awal pihak rumah sakit selalu kooperatif membuka diri dan membantu menyelesaikan kasus tersebut.
Selain itu, pihak rumah sakit juga sudah secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Ibu Siti (37) dan Ibu DP alias Dian (33) saat mediasi atau pada saat diumumkannya hasil tes DNA.
Permintaan maaf itu, kata dia, disampaikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) RS Sentosa, kemudian bagian manajer penunjang medis.
"Itu juga perlu jadi pertimbangan semua pihak (kuasa hukum keluarga bayi). Ya makanya sikap dari RS harusnya bisa dilihat, disikapi sebagai upaya menyelesaikan masalah ini dari awal, damai,” ujarnya.
“Kita juga tahu pernyataan polisi bahwa tidak ada niat sedikitpun memenjarakan orang. Karena memang tidak ada niat untuk melakukan hal begitu,” katanya.
Baca Juga: 2 Bayi Tertukar Jadi Anak Angkat Polres Bogor, Kapolres: Orang Tua Bertambah Satu
Ia menambahkan, sebanyak 15 tenaga kesehatan rumah sakit juga telah dikenai sanksi.
Lima di antaranya dinonaktifkan sebagai tenaga kesehatan. Mereka sudah tidak lagi melayani layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Menurutnya, peristiwa bayi tertukar itu terjadi di luar kendali atau daripada kemampuan pihak rumah sakit.
"Kekeliruan kan sudah diakui, kami salah, artinya bahwa perawat dan bidan udah mendapat hukuman sosial. RS sudah merasakan. Kalau ada yang bisa dibicarakan ya kita bisa duduk bicara baik-baik," katanya, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (27/8/2023).
Sebelumnya, hasil tes DNA Puslabfor Polri terhadap dua bayi laki-laki itu menyatakan tertukar dari orang tua kandung atau biologisnya.
Baca Juga: Polisi Umumkan Hasil Tes DNA Bayi Tertukar di Bogor
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.