JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai hari ini, Senin (21/8/2023).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan, kebijakan WFH untuk sebagian ASN itu berlaku selama dua bulan, sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah, tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/8/2023).
Sebelumnya, usai memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan Ke-78 RI di Plaza Selatan Monas, Kamis (17/8/2023), Heru mengatakan, hanya 50 persen ASN yang bekerja dari kantor.
Sementara itu, 50 persen ASN atau PNS lainnya akan bekerja dari rumah atau WFH untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Heru menekankan, sistem WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP.
Kemudian, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, serta pelayanan tingkat kelurahan.
Baca Juga: Sebagian ASN di Jakarta Mulai WFH Besok, Karyawan Swasta Bagaimana?
Ia menyebut, apabila kebijakan WFH bagi ASN Jakarta ini efektif menekan polusi udara, pihaknya akan memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Kalau efektif, tentunya saya harus melapor pada Mendagri, kalau sampai 21 Oktober tidak efektif, misalnya ASN yang WFH tidak disiplin ya saya kembalikan," ujarnya.
Lelaki yang kini juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI itu pun menyebut, pengawasan WFH bagi ASN Jakarta akan dilakukan dengan pemantauan secara berkala oleh atasan masing-masing.
"Pengawasannya gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung, misalnya jam sepuluh, jam dua, atau jam empat video call," tegasnya.
Baca Juga: ASN Jakarta yang WFH Mulai Besok akan Diawasi Langsung, Begini Penjelasan Pj Gubernur Heru Budi
Terkait karyawan swasta yang bekerja di Jakarta, Heru mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan himbauan untuk WFH.
"Kita himbau mereka mengambil kebijakan masing-masing," ujarnya.
Ia pun menegaskan, tak ada sanksi maupun penindakan bagi perusahaan yang tidak menjalankan WFH bagi karyawannya.
"Enggak, enggak, mereka kan berbisnis yang perusahaannya juga harus kita perhatikan supaya maju, semuanya sudah dewasa, atur masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Tak Semua ASN di Jakarta Mulai WFH Besok, Begini Aturannya
Selain mewajibkan sebagian ASN untuk WFH, Heru juga mengimbau agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik untuk mengurangi polusi udara.
"Yang sudah naik kendaraan umum silakan, tapi yang biasa naik motor, naik mobil sesuai dengan kemampuannya, diupayakan mengarah kepada kendaraan berbasis listrik, kalau kendaraan roda empat ada dua pilihan, hibrid atau listrik," pungkasnya.
Baca Juga: 10 Tips Kurangi Paparan Polusi Udara di Dalam dan Luar Ruangan dari Pakar Kesehatan Paru UI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.