JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) di lingkungannya mulai September 2023. Hal itu sebagai implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
“Kami tadi membahas work from home untuk mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakarta. Artinya WFH itu bisa 50:50 persen atau 40:60 persen untuk mengurangi kegiatan harian di Pemprov DKI,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Senin (14/8/2023).
"Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentase setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Mudah-mudahan September ini, saya bisa langsung jalan," tambahnya.
Ia menjelaskan, bagi pegawai Pemprov DKI yang bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat, akan tetap WFO. Sedangkan sisanya bekerja dari rumah atau WFH.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Jokowi Batuk-Batuk Hampir 4 Minggu, Kata Dokter Faktor Udara Tak Sehat
"Di Pemda sifatnya wajib," ujarnya.
Sedangkan bagi perusahaan swasta yang beroperasi di Jakarta, Heru hanya memberi imbauan untuk menerapkan sistem kerja hibrida seperti Pemprov DKI.
"Sebagian katanya, sudah ada yang jalan, sebagian karena bentuk usaha yang tidak bisa, ya silahkan, kembali ke mereka," ujarnya.
Sistem kerja hibrida itu merupakan solusi jangka pendek atas buruknya kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya belakangan ini. Menurut Heru, jika banyak pegawai yang bekerja dari rumah, polusi udara dari gas buang kendaraan akan berkurang.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pencemaran udara di Jakarta tidak bisa diselesaikan WFH dalam jangka pendek.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.