Melalui pernyataan sikap bersama, AJI Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang menyatakan bahwa polisi telah melanggar UU Pers dengan mengintimidasi jurnalis di Masjid Raya Sumbar.
Ketiga organisasi tersebut pun mendesak Kapolda Sumbar meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Masjid Raya Sumbar. Kapolda Sumbar juga didesak memproses anggotanya yang melakukan intimidasi.
Selain intimidasi terhadap jurnalis, polisi dilaporkan menangkap setidaknya 15 orang saat pemulangan paksa warga Air Bangis dari Padang. Tidak hanya warga yang ditangkap, tetapi juga beberapa aktivis yang terlibat demonstrasi warga.
Karoops Polda Sumbar Kombes Djadjuli menyebut, belasan orang itu ditangkap karena terindikasi mengajak warga tetap bertahan di Masjid Raya Sumbar.
"Beberapa orang yang terindikasi mengajak warga tetap bertahan kita amankan," kata Djadjuli dikutip Tribun Padang.
Warga Air Bangis yang bermalam di Masjid Raya Sumbar dilaporkan dipulangkan paksa menggunakan bus yang telah disiapkan. Para demonstran diantar ke kediaman mereka di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatn Sungai Beremas, Pasaman Barat.
Arif, salah satu warga Air Bangis, mengaku kecewa dipaksa pulang. Ia menyebut warga ingin menunggu rekan mereka yang tengah berdiskusi dengan gubernur.
Ia menambahkan, sebagian warga belum mau dipulangkan karena masih menunggu anggota keluarga. Warga pun khawatir jika dipulangkan, rekannya yang ditangkap akan disiksa polisi.
"Iya tadi ada beberapa ditangkap. Kalau pulang sendiri-sendiri seperti ini, nanti tidak ketemu, susah jadinya," kata Arif.
Warga Air Bangis sendiri berdemonstrasi menuntut Gubernur Sumbar Mahyeldi menyelesaikan konflik agraria di daerah mereka. Terdapat sejumlah tuntutan yang dilayangkan masyarakat Air Bangis, yakni membebaskan lahan masyarakat dari kawasan hutan produksi, menolak hadirnya Proyek Strategi Nasional yang berpotensi mengancam lingkungan dan ruang hidup, pembebeasan dari Koperasi KSU ABS HTR, dan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjual sawit kepada pihak mana pun.
Baca Juga: Masyarakat Air Bangis yang Tolak Proyek Strategis Nasional Gagal Negosiasi dengan Gubernur Sumbar
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.