BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Sepanjang tujuh bulan terakhir, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memutuskan 392 perkara, 12 diantaranya menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa kasus narkoba.
Ke dua belas perkara itu berasal dari Pengadilan Negeri Idi sebanyak lima perkara, PN Lhoksukon empat perkara, dan PN Lhokseumawe tiga perkara.
Kelima terdakwa dari PN Idi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman seberat 30 kilogram.
Sedangkan empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjadi perantara perdagangan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman seberat 60 kilogram.
Sementara itu tiga perkara lainnya dari PN Lhokseumawe juga terbukti sah melawan hukum dengan melakukan pemufakatan jahat menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman seberat 140 kilogram.
Ke 12 perkara yang dijatuhi hukuman mati ini masih menunggu proses banding maupun kasasi dari pihak terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.