Gerombolan Saiq dan Andre yang berjumlah 13 orang itu kemudian terus mencari keberadaan Ayub.
Namun korban, Eko Ahmat Ariyadi, (27) alias Kodok justru menantang mereka berkelahi.
“Si Eko malah menantang teman saya, Namanya Acong, yang menusuk korban. Eko-nya malah nantang terus Mas. Kamu berkelahi saja sama saya. Akhirnya diladenin sama Acong, lha saya juga enggak tahu kalau Acong bawa pisau,” ujar Andre.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Tangkap Pelaku Pembunuhan Taksi Daring di Semarang
Lantaran Eko dan kelompoknya di Taman Meteseh kalah jumlah, mereka melarikan diri untuk mencari bantuan warga.
Korban pun kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Wongsonegoro, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara, beberapa terduga pelaku melarikan diri ke Surakarta, namun polisi mengejar dan menangkapnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, masih ada 6 tersangka yang buron masing-masing Edwin alias Achong, Suryo, Dodi Setiawan, Agung Mulyo, Nicholas, dan Yoga alias Bebek.
Peran mereka beragam, mulai memukul pakai tangan, menendang pakai kaki, maupun menggunakan alat lain seperti paving dan pisau.
Keempat belas luka tusukan yang dialami korban semuanya diduga dilakukan oleh tersangka Edwin alias Achong yang masih buron.
Sedangkan tersangka lain yang diduga menganiaya korban menggunakan paving adalah Andrew dan Saiq Fazal.
"Kami minta tersangka yang buron segera menyerahkan diri," katanya, dikutip Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP yakni barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut atau meninggal dunia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.