JAKARTA, KOMPAS.TV- Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap 18.536 pengendara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mayoritas pelanggaran adalah melawan arus lalu lintas.
Ia menyampaikan, Polda Metro Jaya juga memberikan sanksi teguran terhadap 35.509 pengendara selama operasi yang digelar pada 10-23 Juli 2023 tersebut.
"Jumlah pengendara yang ditilang karena melanggar ada 18.536," kata Trunoyudo dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Dari 18.536 penilangan tersebut, sebanyak 8.683 pelanggaran ditindak dengan sistem tilang elektronik atau ETLE Mobile dan statis.
Sementara 9.853 pelanggaran lainnya ditilang secara manual oleh petugas.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya: Masyarakat Dinilai Berhak Menolak jika Polisi yang Menilang Tak Punya Sertifikat
Kemudian dilihat dari jenis pelanggarannya, dari belasan ribu pengendara yang ditilang, mayoritas pelanggaran berupa kendaraan roda dua melawan arus, yakni sebanyak 5.473 pengendara.
Lalu untuk pelanggaran pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI tercatat ada sebanyak 5.324 pelanggaran.
"Pengendara roda empat tidak menggunakan "safety belt" (sabuk pengaman) sebanyak 3.281 pelanggaran. Lalu pengendara roda empat melanggar marka atau bahu jalan ada 2.975 pelanggaran," ujarnya.
Petugas juga turut menyita barang bukti berupa SIM, STNK, kendaraan bermotor hingga bukti elektronik.
Rinciannya, SIM yang disita sebanyak 5.374 buah, STNK sebanyak 4.455 buah, kendaraan bermotor sebanyak 24 unit dan ada 8.683 bukti elektronik.
Baca Juga: Heru Budi Nonaktifkan PNS yang Paksa PPSU Utang Puluhan Juta ke Pinjol
Secara agregat, jumlah penindakan tilang dan teguran pada Operasi Patuh Jaya 2023 ada 54.045 pengendara. Jumlah ini meningkat sebanyak 21.774 dibanding tahun sebelumnya.
"Operasi Patuh Jaya 2022 itu total tilang dan peneguran sebanyak 32.271, di tahun 2023 meningkat 21.774 menjadi 54.045," jelasnya.
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga mencatat ada sebanyak 221 kasus kecelakaan lalu lintas.
Dengan rincian, 21 korban meninggal dunia, 33 korban luka berat, 241 korban luka ringan dan kerugian material Rp315.450.000.
Baca Juga: Mulai 3 Agustus, Garuda Indonesia Buka Penerbangan Umrah Langsung Dari 5 Kota Ini
Adapun 14 pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 adalah:
• Melawan arus
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol
• Menggunakan ponsel saat mengemudi
• Tidak menggunakan helm SNI
• Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
• Melebihi batas kecepatan
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.