JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, korban dugaan pinjaman atau tagihan fiktif, mengaku tidak pernah memberikan data pribadinya pada pihak lain.
Warga bernama Ima Sri Budhiyanti tersebut mengaku dirinya dan sejumlah keluarga turut menjadi korban pinjaman fiktif.
“Awalnya ada penagihan terhadap adik ipar saya. Saya termasuk. Adik, kakak, bibi, semuanya,” tuturnya dalam dialog Indonesia Update, Kompas TV, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, dirinya dan sejumlah keluarga yang juga menjadi korban pinjaman fiktif tersebut saling berdekatan rumah.
Saat ditanya mengenai besaran utang yang ditagih oleh pihak PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, ia menyebut tagihannya rerata sebesar Rp2 juta per orang.
“Utang yang tercatat di bank, saya tanyakan itu Rp2 juta, tapi sisanya tinggal Rp850 ribu. Besarannya rata, dua juta.”
Ia mengaku mengetahui dirinya menjadi korban setelah mengecek langsung ke pihak PNM, dan menanyakan datanya.
Baca Juga: Geger Ratusan Warga di Garut Tiba-Tiba Punya Utang, PNM Lakukan Investigasi Internal
Ternyata, lanjut dia, namanya tercatat sebagai salah satu peminjam di tempat itu.
“Saya cek, saya terjun langsung ke pihak banknya, menanyakan langsung, saya ada nggak datanya di sana, ternyata ada. Bahkan saya dipinjam itu dari tanggal 22 Oktober 2022. Hampir satu tahun.”
“Saya tidak pernah kasih data ke siapa pun, kecuali ke (pemerintah) desa, RT, RW, untuk arsip,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.