"Hampir setiap hari mereka masuk ke PRJ. Mereka sudah mulai bermalam di sana (hotel) mulai tanggal 6 Juli," kata Komarudin.
Keenam pelaku ini bersikap layaknya keluarga saat mereka melaksanakan aksinya di Jakarta Fair Kemayoran.
"Pola kerjanya mereka seperti keluarga yang memang beramai-ramai ke sana, ikut berdesak-desakan dan sistemnya saling menutupi satu sama lain," tutur dia.
"Kalau kami lihat dari orang-orang yang diamankan, ada yang tua, ada yang muda. Selayaknya keluarga," lanjut Komarudin.
Atas perbuatan mereka, keenamnya terancam pidana Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Pengantar Jemaah Calon Haji Kecopetan
Komaruddin menyilakan masyarakat yang merasa menjadi korban copet untuk mengambil ponsel mereka di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Silakan ajukan pinjam pakai, karena statusnya masih barang bukti," kata dia.
"Tidak dipungut biaya. Disarankan bawa nomor IMEI untuk membuktikan kepemilikan," tambah Komarudin.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.