JAKARTA, KOMPAS – Paman Cristalino David Ozora, Rustam Hattala berikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/7/2023).
Penasihat Hukum Mario tanya ke Rustam soal kesaksiannya yang sempat melihat Mario sedang bermain handphone di Polsek Pesanggrahan.
Dirinya tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Mario dengan handphone tersebut.
Rustam menilai orang ditahan tidak bisa main handphone di Polsek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.