SUKABUMI, KOMPAS.TV - Dalam video aksi kejar-kejaran antara para pelaku dan Kepolisian sempat terjadi. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan satu unit mobil di tengah-tengah hutan. Setelah Kepolisian melakukan penyelidikan akhirnya dua pelaku diringkus di Wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Kedua pelaku yang ditangkap yakni AR 40 tahun, dan DK 42 tahun, sedangkan 3 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Dua pelaku ini mencuri baterai tower base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi di Kampung Bojongsoka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Para pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian baterai tower, karena berdasarkan pemeriksaan para pelaku ini mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian yang serupa. Modus mereka membongkar atau menerobos pagar sekitar tower kemudian mencungkil baterai tersebut.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, dua unit baterai bts dan alat perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya linggis gergaji besi dan lainnya. Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.