SORONG, KOMPAS.TV - Dalam sidang, Rabu (12/07/2023), di Pengadilan Negeri Sorong, jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan dua terdakwa pembunuhan anggota Brimob yang terjadi 2028 lalu.
Dimana jawaban jaksa penuntut umum yakni menolak pembelaan 2 terdakwa ARP dan AAP, kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan tuntutan yang sudah di jatuhkan jaksa penuntut umum.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan kuasa hukum kedua terdakwa atas jawaban jaksa penuntut umum, Jumat pekan ini. Rencananya sidang putusan akan dilaksanakan pada 17 Juli mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.