Kompas TV regional jawa timur

Kronologi Pembunuhan Pasutri Tulungagung: Utang Jimat Cincin Mustika Widuri Berujung Petaka

Kompas.tv - 3 Juli 2023, 22:52 WIB
kronologi-pembunuhan-pasutri-tulungagung-utang-jimat-cincin-mustika-widuri-berujung-petaka
Tersangka pembunuh pasutri bos kolam renang di Tulungagung, Jawa Timur, Edi Porwanto alias Glowoh saat dikawal kepolisian. Pelaku merupakan tersangka pembunuhan pasutri di Tulungagung (Sumber: David Yohanes/Tribun Jatim)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Edi Porwanto (43) alias Glowoh, tersangka pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di ruang karaoke rumah mereka di Tulungagung, Jawa Timur, telah menyerahkan diri ke polisi. Glowoh mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Glowoh dilaporkan menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung dengan didampingi penasihat hukumnya, Apriliawan Adi Wasisto pada Sabtu (1/7/2023) lalu. Glowoh ingin menyerahkan diri karena merasa bersalah.

"Kepada keluarga korban, saya minta maaf. Saya sangat menyesal," kata Glowoh sebagaimana dikutip Tribun Jatim, Senin (3/7/2023).

Adi yang diminta mendampingi proses hukum Glowoh pun memebenarkan kronologi kejadian yang disampaikan polisi. "Kronologinya sudah disampaikan Kapolres. Memang seperti itu," kata Adi.

Kronologi pembunuhan pasutri Tulungagung

Pembunuhan pasutri bos kolam renang di Tulungagung itu berawal ketika Glowoh bertamu ke rumah korban, Tri Suharno (55) dan Ning Nur Rahayu (49). Glowoh bertamu pada Rabu (28/6) sekitar pukul 21.00 WIB untuk meminta uang pembelian jimat cincin mustika widuri.

Baca Juga: Pembunuhan Pasutri di Tulungagung: Terduga Pelaku Jagoan Desa, Motif Masih Diusut


Glowoh menjual cincin yang disebut bisa dipakai ritual itu kepada Suharno dengan harga Rp250 juta. Cincin mustika widuri milik Glowoh telah berpindah tangan ke Suharno sejak 2021.

Akan tetapi, jawaban Suharno ketika itu membuat Glowoh tersinggung. Tersangka pun nekat membunuh korban pada Rabu (28/6) antara pukul 23.30 WIB hingga 23.40 WIB.

Suharno, yang bertubuh lebih kecil, dihajar dengan tangan kosong hingga meninggal dunia di ruang karaoke rumahnya. Glowoh lalu mengikat kaki dan tangan korban dengan tali karet.

Glowoh juga menyumpal mulut korban dengan potongan sandal jepit, dilapisi lakban, dan ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah lalu diikat dengan tali ban.

Setelah Suharno dibunuh, Ning Rahayu mendatangi ruang pembunuhan pada Kamis (29/6) sekitar pukul 00.05 WIB. Mendapati ruang karaoke gelap, Ning bertanya kepada Glowoh kenapa lampu tidak dinyalakan.

Glowoh menimpali bahwa Suharno sedang tidur di dalam. Namun, Ning lalu menyalakan lampu ruangan dan mendapati suaminya telah terbunuh.

Sebelum korban sempat bereaksi, Glowoh melayangkan pukulan keras ke rahang kiri Ning hingga istri Suharno itu tersungkur pingsan. Glowoh lalu menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke lalu kembali melayangkan lima pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning terbentur lantai dengan keras. Glowoh lalu mengambil kabel mikrofon dan memakainya untuk menjerat leher Ning.

Kabel mikrofon sempat putus karena kencangnya jeratan Glowoh ke leher Ning. Pelaku lalu melilitkan ulang kabel ke leher korban.

Kronologi Glowoh menyerahkan diri

Menurut Apriliawan Adi Wasisto, Glowoh sempat merenungi perbuatannya hingga akhirnya menyerahkan diri. Niat menyerahkan diri disampaikan Glowoh ke keluarganya pada Sabtu (1/7) pukul 09.00 WIB.

"Saat itu dia bilang ke keluarga, mau menyerah. Lalu kami dihubungi untuk mendampingi penyerahan diri ke Polres Tulungagung," kata Adi.

Adi pun mengantarkan Glowoh ke Mapolres Tulungagung bersama rekannya, M Hufron Efendi pada Sabtu (1/7) pukul 11.00 WIB. Adi juga mengaku diminta menjadi penasihat hukum Glowoh selama proses perkara berlangsung.

Baca Juga: Suami Istri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Tewas Dibunuh di Ruang Karaoke Rumahnya

 

 




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x