SURABAYA, KOMPAS.TV - Pria yang menggunakan sandal berpaku di Surabaya, F (41), mengaku menggunakan cara itu untuk mencuri barang berharga di dalam mobil para korbannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyebut pelaku sudah beraksi di lima lokasi.
Mirzal menyebut F merupakan warga Jalan Sidorukun, Kecamatan Krembangan, dan saat diinterogasi, mengaku sengaja memasangi sendalnya dengan paku.
Selanjutnya, sandal berpaku yang dikenakanya tersebut diletakan di dekat ban kendaraan lain, dan saat kendaraan melintas, ban pun menjadi bocor.
"Setelah mobil korban gembos (kempes), tersangka melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil," kata Mirzal kepada media, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Tergeletak di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto KM 745!
Ia menambahkan, pelaku pertama kali menggunakan modus itu untuk melakukan kejahatan di Jalan Wali Kota Mustajab, sekitar bulan Mei 2023 pukul 07.00 WIB, dan berhasil mengambil stik golf di dalam mobil korban.
Setelah itu, pelaku kembali melakukan pencurian dengan modus yang sama di tanggal yang sama, pukul 10.30 WIB, di kawasan Darmo Satelit.
"Hasilnya tas warna hitam, handphone berwarna hitam, jaket, dan uang tunai Rp3 juta," jelasnya.
Selanjutnya, kata Mirzal, pelaku menggunakan cara itu untuk mencari uang dengan melakukan pencurian di tiga tempat berbeda.
Ketiga lokasi itu antara lain di Jalan Pucang, dengan hasil curian tas warna ungu berisi surat-surat, kemudian di kawasan Taman Mundu Jalan Tambaksari mendapatkan tas biru, dan di Jalan Kapuas memperoleh tas cokelat, kunci mobil, serta jaket hitam.
Sebelumnya, ada seorang pengemudi mobil merekam tindakan pelaku di Jalan Mayjen Sungkono.
Berdasarkan video tersebut, polisi langsung menyelidiki video itu dan melakukan penangkapan.
"Pengakuan pelaku sudah beraksi lima kali (pencurian) di tempat kejadian perkara yang berbeda," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku pernah mencuri voucher Google Play, Netflix dan Sportify Premium di minimarket.
Kala itu, kata dia, pelaku menyamar sebagai pembeli dan menyibukkan karyawan minimarket.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku juga residivis kasus pencurian dan pembunuhan," ujar dia, dikutip Kompas,com.
Baca Juga: Stasiun Senen Jakarta Ramai, Mayoritas Penumpang Tujuan Surabaya, Bandung dan Yogyakarta!
Sebelumnya, di media sosial beredar video seorang pria bertopi dan kaus hitam mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi L 2755 YL berhenti di sisi mobil hitam.
Kemudian, lelaki itu terlihat melepaskan sendal yang sudah terpasang paku diujungnya, agar bisa mengenai bagian belakang mobil.
Pria itu sempat menoleh ke arah kamera yang merekamnya dari dalam mobil lainya, namun ia tak bergerak hingga kendaraan yang disampingnya melintas.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.