Sebelumnya, ada seorang pengemudi mobil merekam tindakan pelaku di Jalan Mayjen Sungkono.
Berdasarkan video tersebut, polisi langsung menyelidiki video itu dan melakukan penangkapan.
"Pengakuan pelaku sudah beraksi lima kali (pencurian) di tempat kejadian perkara yang berbeda," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku pernah mencuri voucher Google Play, Netflix dan Sportify Premium di minimarket.
Kala itu, kata dia, pelaku menyamar sebagai pembeli dan menyibukkan karyawan minimarket.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku juga residivis kasus pencurian dan pembunuhan," ujar dia, dikutip Kompas,com.
Baca Juga: Stasiun Senen Jakarta Ramai, Mayoritas Penumpang Tujuan Surabaya, Bandung dan Yogyakarta!
Sebelumnya, di media sosial beredar video seorang pria bertopi dan kaus hitam mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi L 2755 YL berhenti di sisi mobil hitam.
Kemudian, lelaki itu terlihat melepaskan sendal yang sudah terpasang paku diujungnya, agar bisa mengenai bagian belakang mobil.
Pria itu sempat menoleh ke arah kamera yang merekamnya dari dalam mobil lainya, namun ia tak bergerak hingga kendaraan yang disampingnya melintas.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.