BANYUMAS, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang kerangkanya ditemukan di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Polisi Ungkap 2 Dugaan Motif Pelaku Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas: Masih Terus Kami Dalami
Agus mengatakan, penyidik telah mengantongi barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun tersangka R dalam kasus ini, kata Agus, bertindak telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak 2012.
Bahkan, Agus melanjutkan, perbuatan keji yang dilakukan R tersebut dilakukan sejak kelahiran bayi pertamanya pada 2013 hingga bayi ketujuh pada 2021.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," ujarnya.
Agus menjelaskan jajaran Satreskrim Polresta Banyumas telah menyisir dan melakukan penggalian di lahan bekas kolam tersebut pada Senin (26/6) kemarin. Namun, pihaknya belum menemukan tiga kerangka bayi itu.
Baca Juga: Pembunuh 4 Bayi Hasil Inses di Banyumas Ngaku Bunuh 7, Polisi akan Lakukan Penggalian
Ketika disinggung mengenai keterlibatan ibunda korban E, Agus mengatakan, bahwa wanita berinisial S yang merupakan istri ketiga R itu diketahui turut membantu proses persalinan anaknya.
Akan tetapi, kata Agus, saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam bakal dibunuh oleh tersangka R.
"Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," ucap Agus.
Dia mengatakan, tersangka R dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kasus pembunuhan bayi hasil inses ini terungkap berawal dari penemuan benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja bernama Slamet (50) dan Purwanto (44) pada Kamis, 15 Juni 2023.
Mereka menemukan tulang manusia itu saat sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.
Baca Juga: Pembunuh 4 Bayi Hasil Inses di Banyumas Rupanya Punya 3 Istri, Sempat Tinggal di Gubuk dengan Anak
Petugas Polsek Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi pada Kamis (15/6) sore langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.
Selang satu pekan kemudian, Kamis (21/6), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.