NUNUKAN, KOMPAS.TV - Para pelaku yang melempar anjing hidup ke buaya, seperti yang terlihat dalam sebuah video yang viral di media sosial, bakal dilaporkan ke polisi.
Dalam video yang beredar, dua pria terlihat melempar seekor anjing hidup ke arah buaya di sebuah rawa.
Dilansir Tribunnews.com, Jumat (16/6/2023), peristiwa tersebut diduga terjadi di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Seekor anjing yang masih hidup terlihat ditangkap oleh dua orang. Kedua orang itu kemudian mengayunkan anjing itu dan melemparkannya ke sebuah rawa.
Anjing itu tampak berupaya untuk berenang ke tepi. Tapi nahas, seekor buaya langsung menerkamnya dan anjing itu pun dimakan.
Usai melempar anjing hidup ke buaya, orang-orang dalam video tersebut terlihat bersorak kegirangan.
"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak seseorang dalam video yang beredar di berbagai media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga TikTok itu.
Terkait peristiwa ini, Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan pihaknya bakal melaporkan para pelaku ke kepolisian.
Doni mengatakan, pihaknya juga sudah mengidentifikasi lokasi hingga pelaku pelemparan anjing hidup ke buaya itu.
Baca Juga: Klarifikasi Juru Parkir Minimarket Senayan soal Viral Pengunjung Ditagih Rp10 ribu
"Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yaitu Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter. Pagi ini berangkat jam 10 ke Tarakan lanjut jalan darat ke Nunukan," ujarnya.
Perwakilan tersebut rencananya akan membuat laporan di Polsek Sembakung.
Lebih lanjut, Doni juga mengecam perilaku para pelaku yang melempar anjing hidup ke buaya. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan mental yang sakit dan justru bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain.
"Video tersebut menggambarkan mental yang sakit, bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain," ujarnya.
"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," tutur Doni.
Selain itu, kata dia, perilaku tersebut melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya."
Perbuatan itu juga bisa disangka dengan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ucapnya.
Baca Juga: Viral WNA asal AS Kemudikan Angkot di Bali Tanpa SIM Khusus, Kini Berakhir Dideportasi
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.