JAMBI, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi bakal mengupayakan mediasi antara keluarga nenek Hapsa dan pihak perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPLS).
Diketahui, pihak keluarga nenek Hapsa memprotes aktivitas perusahaan PT RPLS yang mengoperasikan truk bermuatan besar hingga melebihi batas tonase.
Akibat, aktivitas truk bertonase besar itulah diduga jadi penyebab rumah nenek Hapsa rusak. Cucu nenek Hapsa bernama Syarifah Fadiyah Alkaff lantas tak tinggal diam.
Baca Juga: Siswi SMP yang Dipolisikan karena Mengkritik Pemkot Jambi Akhirnya Pilih Damai, Laporan Dicabut
Melalui media sosial, ia mengkritik Pemerintah Kota Jambi karena dinilai membiarkan perusahaan tersebut melakukan dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Muhili Amin turut angkat bicara atas kejadian tersebut. Ia mengatakan pihak DPRD Kota Jambi berjanji akan memediasi keluarga nenek Hapsa dengan pihak perusahaan untuk mencarikan solusi terbaik atas permasalahan ini.
“Kami juga sudah turun ke lapangan untuk bertemu dengan keluarga nenek Hapsa, dan sudah melakukan pengecekan ke pihak perusahaan," katanya di Jambi, Rabu (7/6/2023).
Muhili menuturkan, sebelumnya DPRD Kota Jambi juga telah mengundang pihak keluarga nenek Hapsa untuk bermediasi dengan pihak perusahaan. Tapi, saat itu pihak keluarga nenek Hapsa tidak dapat hadir.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Syaiful, menegaskan pihaknya sudah merespons ketika mengetahui masalah ini.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD akan Lindungi Siswi SMP yang Dipolisikan Usai Kritik Pemkot Jambi
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya kembali akan melakukan mediasi kepada para pihak terkait.
“Kalau perlu nanti kami datangkan pimpinan perusahaan itu ke Jambi dan mengambil keputusan, nanti kami buat mediasi terbuka agar juga masyarakat dapat mengetahui,” kata Syaiful.
Sementara itu, perwakilan keluarga nenek Hapsah yaitu Puspita Paradila menyatakan bahwa mereka siap melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
Sebagai informasi, keluarga nenek Hapsa warga Kota Jambi ini merasa dirugikan dengan aktivitas PT RPSL di dekat rumahnya.
Keluarga mengeklaim telah terjadi kerusakan rumah akibat aktivitas perusahaan tersebut, sehingga meminta Pemkot Jambi membantu mereka agar perusahaan mengganti rugi kerusakan rumah nenek tersebut.
Sementara itu, cucu nenek Hapsah sempat membuat video kritikan terhadap Pemkot Jambi. Dalam video kritikan tersebut, Syarifah sempat melontarkan perkataan kurang pantas, sehingga ia dilaporkan Pemkot Jambi ke polisi terkait Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Ada Dugaan Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi Dilecehkan, KPPPA Tetap Berikan Pendampingan
Atas kejadian tersebut kemudian Polda Jambi melakukan mediasi melalui restorative justice kepada Pemkot Jambi dan Syarifah.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat damai. Pemkot Jambi juga telah mencabut laporan mereka terhadap Syarifah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.