JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tengah memeriksa seorang pria berinisial AMP yang dituduh menabrak kekasihnya sendiri, yakni perempuan berinisial A.
Insiden tabrakan tersebut terjadi di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (1/6/2023) malam pukul 23.00 WIB dan diduga bermotif cemburu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengungkapkan, kepolisian telah memeriksa korban hingga saksi untuk mengungkap kasus ini.
"Upaya kepolisian yang sudah dilakukan adalah memeriksa keterangan korban, terlapor, serta para saksi lain di tempat kejadian perkara," jelas AKBP Irwandhy, Selasa (6/6).
Baca Juga: Diduga Ditabrak Lari oleh Kekasihnya Sendiri, Ambar Lapor ke Polisi dengan Wajah Penuh Luka
AKBP Irwandhy menjelaskan, kejadian tersebut dimulai saat korban A mengendarai motor yang beriringan dengan motor yang dikendarai oleh AMP.
Namun, dalam perjalanan, motor AMP menabrak motor A, yang mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, A membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (4/6), dengan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.