Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Kronologi Tahanan Polres Banyumas Tewas dengan Kondisi Penuh Luka, Keluarga Tak Terima Minta Diusut

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 10:40 WIB
kronologi-tahanan-polres-banyumas-tewas-dengan-kondisi-penuh-luka-keluarga-tak-terima-minta-diusut
Ayahh OK, Jakam (51) menangis di rumahnya Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (5/6/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

BANYUMAS, KOMPAS.TV - Seorang tahanan Polres Banyumas, Jawa Tengah, berinisial OK (26) dilaporkan tewas dengan kondisi tubuh penuh luka.

Diketahui, tahanan berusia 26 tahun tersebut merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. OK ditangkap atas dugaan kasus pencurian.

Ayah korban bernama Jakam mengaku tidak terima atas kematian anaknya dengan kondisi mengenaskan tersebut. 

Baca Juga: Yasonna Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Mario Dandy di Tahanan: Jangan Bikin Hoaks

Karena itu, Jakam meminta Polres Banyumas mengusut tuntas kasus kematian anaknya di dalam tahanan.

"Saya tidak terima anak saya meninggal dunia dalam kondisi seperti itu (penuh luka). Saya ingin pelakunya dihukum," kata Jakam (51) di rumahnya, Desa Purwasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Senin, (5/6/2023).

Sementara itu, penasihat hukum Jakam, Silvia Devi Soembarto, mengungkapkan kronologi kematian OK berawal ketika korban dijemput di rumahnya oleh sejumlah orang yang mengaku dari kepolisian pada Rabu (17/5) pukul 21.30 WIB.

"Memang ada bukti video penangkapan. Itu hanya terlihat tiga orang (polisi) saja," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Relawan Jokowi Bersatu (RJB) itu.

Saat dijemput, kata dia, OK dalam kondisi sehat dan bugar seperti yang terlihat dalam video penangkapan tersebut.

Menurut Silvia, saat OK dijemput polisi, pihak keluarga korban tidak mendapatkan surat penangkapan. Surat tersebut kemudian baru diberikan tiga hari setelahnya.

Baca Juga: 4 Anggota Polres Empat Lawang Diperiksa Terkait Kasus Tahanan Tewas di Ruang Pemeriksaan

"Pada tanggal yang sama juga, ada surat penahanan dengan tanggal yang sama," ujar Silvia.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa selama 20 hari ke depan OK tidak boleh dibesuk. Sejak saat itu, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan OK.

Hingga akhirnya OK dipulangkan ke rumah keluarganya pada Jumat (2/6/2023) siang dengan diantar ambulans dalam kondisi meninggal dunia.

Berdasarkan informasi dari polisi yang mengantarkan jenazah korban, OK dikatakan terlalu banyak mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga kadar alkoholnya tinggi dan ada gagal ginjal.

"Keluarga pun ingin melihat mayatnya, akhirnya tutup pintu segala macam dan difotokan di rumah duka pada hari itu juga sebelum dikubur," kata Silvia.

Setelah kain kafan yang menutupi tubuh almarhum dibuka, kata dia, diketahui pada tubuh OK banyak terdapat luka di sekitar pinggang, punggung, betis, lutut, dan pergelangan kaki.

Secara kebetulan, lanjut dia, salah seorang sepupu OK merupakan anggota LBH RJB menginformasikan bahwa keluarga Jakam keberatan atas kondisi jenazah anaknya tersebut.

Baca Juga: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot dan 5 Anggotanya Terancam Dipecat

"Beliau melaporkan kepada staf saya, kemudian saya datang ke sini mengumpulkan semua bukti. Akhirnya saya bertemu dengan Pak Kasatreskrim kemarin," ujarnya.

Saat bertemu Kasatreskrim Polres Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, pihaknya mendapat informasi jika memang benar OK ditangkap oleh anggota Polres Banyumas.

Akan tetapi, lanjut Silvia, penanganan selanjutnya didisposisikan atau dilimpahkan ke Polsek Baturraden

"Asumsinya, entah itu ditahan di Polsek Baturraden atau ditahan di Polres Banyumas karena kami masih asumsi, tidak ada jawaban yang jelas. Kemarin, saya juga sampaikan kepada Kasatreskrim untuk autopsi," ujarnya.


 

Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama keluarga Jakam mengajukan tiga permintaan, yakni pertama berupa pengusutan tuntas terhadap kasus tersebut dan pelakunya harus dihukum.

"Saya minta usut tuntas dan pelaku harus dihukum. Saya tidak bisa berasumsi siapa pelakunya, tetapi wajib dihukum," ujarnya.

Baca Juga: Ada Tahanan Tewas, Kapolda Kaltim Akui Ada Pelanggaran

Kedua, kata dia, Polresta Banyumas harus mengadakan konferensi pers sebagai transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat

Ketiga, lanjut dia, pihak keluarga meminta ganti rugi karena nyawa tidak bisa disamakan dengan uang, benda, atau barang.

Saat dihubungi wartawan, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x