Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari korban dan tersangka.
Irjen Agus mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban, ibu korban, dan ayah korban.
"Enam orang ini saksi-saksi yang dianggap mengetahui perkara ini," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Pemerkosaan terhadap Remaja 15 Tahun di Sulteng, 3 Masih Buron
Ia mengungkapkan, ada tiga barang bukti yang telah diamankan petugas dari pihak korban, yakni satu lembar celana pendek kain berwarna hitam yang digunakan korban, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang bermotif kotak-kotak warna cokelat.
Selain itu, dari sisi pelaku atau tersangka, polisi juga telah mengamankan satu unit mobil merek Honda Jazz dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, seorang anak perempuan di bawah umur di Sulteng disetubuhi oleh 11 orang di tempat dan pada waktu yang berbeda-beda sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Korban yang saat kejadian masih berusia 15 tahun itu kini mengalami trauma dan dan gangguan reproduksi hingga mengharuskannya melakukan operasi pengangkatan rahim.
Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan oleh 11 Pelaku di Sulteng Segera Operasi Pengangkatan Rahim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.