MEDAN, KOMPAS.TV - Dua anggota TNI lolos dari hukuman mati dalam sidang vonis kasus penyelundupan sabu 75 kilogram.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan langsung bersujud dan menangis usai hakim pengadilan milter membacakan vonis.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari militer, dalam kasus penyelundupan 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oeditur militer yakni hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.