PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh pihak Kongregasi Santa Maria dan kuasa hukumnya Chandra SH, mereka menyatakan telah memenangkan gugatan atas tanah seluas kurang lebih 11 ribu meter yang selama ini digunakan untuk Rumah Sakit Umum Kraton.
Karena telah berkekuatan hukum tetap, pihak penggugat sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pekalongan dan telah dilakukan proses aanmaning atau peringatan terhadap permohonan eksekusi tersebut.
Menurut pimpinan Kongregasi Santa Bunda Maria, Suster Kharita SND, lahan yang saat ini berdiri RSUD Kraton itu rencananya akan dijadikan pusat karya pelayanan terintegrasi bagi kebutuhan lansia dan perawatannya atau panti wreda.
Dari hasil pertemuan dengan pihak Pemkab Pekalongan sebagai pemilik rumah sakit, telah disepakati waktu 3 tahun bagi penyerahan lahan tersebut.
Diharapkan dalam waktu tiga tahun mendatang lahan Rumah Sakit Kraton ini sudah bisa diserahkan kepada Kongregasi Santa Bunda Maria untuk bisa segera dibangun panti wreda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.