BANDUNG, KOMPAS.TV - Pengemudi motor gede atau moge asal Jakarta berinisial T, menabrak seorang santri hingga mengalami luka-luka di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (27/5/2023).
Polisi pun telah menetapkan T sebagai tersangka karena diduga tidak bertanggung jawab alias melakukan tabrak lari terhadap korban bernama Yayan.
Baca Juga: Pengemudi Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara
Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengungkapkan kronologi tabrakan antara tersangka T dan korban yang merupakan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin, Ciamis itu.
Insiden kecelakaan itu, kata Wibowo, berawal ketika pengemudi moge berinisial T berangkat dari Jakarta beserta rekan-rekannya yang mengendarai 16 motor.
Mereka disebut menuju Pangandaran, Jawa Barat, untuk menghadiri acara yang digelar oleh komunitas moge.
Setelah mengikuti acara tersebut, kata Wibowo, tersangka T bersama rombongannya pulang ke Jakarta pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Saat melintas di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka T mencoba menyalip atau mendahului kendaraan yang ada di depannya dari sebelah kanan.
Baca Juga: Ahmad Sahroni: Pengendara Tabrak Santri di Ciamis Bukan Anggota Moge
"Pada saat mendahului ini, tersangka T menyenggol kendaraan Yamaha Aerox (yang ditumpangi santri), sehingga motor berikut pengendaranya terjatuh," kata Kombes Wibowo kepada wartawan pada Senin (29/5/2023).
Setelah menabrak pengemudi Aerox hingga terjatuh, lanjutnya, tersangka T tidak memberikan pertolongan. Dia malah tetap melanjutkan perjalanannya menuju Jakarta.
Menurut Wibowo, tersangka T mengaku tidak tahu kalau insiden senggolan di Ciamis itu membuat korban terjatuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Baru sesampainya di rumah, tersangka mengetahui kejadian itu ternyata viral di media sosial dan menjadi pergunjingan publik.
"Setelah tahu bahwa kejadian ini cukup viral di masyarakat, akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis," ujar Kombes Wibowo.
Baca Juga: Polisi Periksa Pengendara Moge hingga Telusuri Rekaman CCTV Usut Kasus Tabrak Lari Santri di Ciamis
Dia membeberkan, tersangka T menyerahkan diri ke kantor polisi pada Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
T kemudian diperiksa penyidik kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Kombes Wibowo, penyidik menetapkan T sebagai tersangka.
"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses hukum lebih lanjut. Saat ini, statusnya (pengemudi moge) sudah tersangka," kata Kombes Wibowo.
Atas perbuatannya, pengemudi moge berinisial T itu dijerat dengan pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
Kombes Wibowo menambahkan, tersangka T dapat dipastikan bukanlah anggota klub moge. Tersangka diketahui hanyalah simpatisan.
"Yang bersangkutan hanya simpatisan, datang ke suatu acara hanya meramaikan, tanpa undangan," ujar Wibowo.
Baca Juga: Ketua HDCI Bandung Kutuk Pengendara Moge Pelaku Tabrak Lari Santri di Ciamis
Sebelumnya, Polres Ciamis telah memeriksa sejumlah pengendara moge dalam kasus tabrak lari yang menimpa seorang santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin, Ciamis.
"Sejumlah pengendara yang kami identifikasi sebagai saksi sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Ciamis, Minggu (29/5/2023).
Selain itu, kata Tony, pihaknya juga mengumpulkan bukti-bukti serta petunjuk di lapangan, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV.
"Hingga kini, kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV," ujarnya.
Seperti diketahui, santri asal Kabupaten Kuningan bernama Yayan terlibat tabrakan yang diduga dengan kendaraan moge yang melaju dari arah Pangandaran saat akan pergi ke ATM.
Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka pada bagian dada kanan, dan memar di mata sebelah kanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.