JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Rukun Tetangga (RT) 011/03 Pluit Riang Prasetya mengungkapkan bahwa pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, bersedia membayar Rp53,6 juta untuk perbaikan jalan menggunakan bata beton.
Total biaya perbaikan, yang mencapai Rp480 juta, dibagi antara pemilik ruko dan pengurus RT.
"Mereka keluar uang. Tapi lihat juga dong ini hasil swadaya pengumpulan dana dengan biaya yang dikeluarkan (masih minus Rp426,4 juta)," ujar Riang, Kamis dikutip dari Antara, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Kantornya Digeruduk Warga Usai Pembongkaran Ruko di Pluit, Ketua RT: Saya Butuh Perlindungan
Perincian biaya meliputi pemasangan concrete block di Ruko Blok Z4 Utara, Z8 Selatan, dan dua blok lain berbentuk huruf T mencapai Rp368 juta.
Selain itu, ada biaya tambahan sebesar Rp26,9 juta untuk pengecoran tepi conblock, Rp8 juta untuk paving block sisi jalan di Ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Rp37,9 juta untuk sisi jalan dua blok lainnya.
Kemudian Rp17 juta untuk pembongkaran beton saluran got dan bahu jalan, Rp7,4 juta untuk mobil angkut puing dan sampah selokan, serta Rp14,8 juta untuk pembuatan tutup got sisi jalan di dua blok lainnya.
Alasan dibongkarnya bangunan ruko tersebut adalah karena tidak sesuai dengan fungsi ruang, tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang, dan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dianggap sebagai milik umum.
Aturan yang dilanggar ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Baca Juga: Tidak Taat Aturan, Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Kembali Dibongkar Paksa Satpol PP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.