PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Muhammad Ridwan dan istrinya Sudarwati, warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara, Jawa Tengah, tak berkutik saat digelandang oleh aparat kepolisian resort Jepara. Mereka berdua dijadikan sebagai tersangka setelah sebelumnya tega membunuh anak kandungnya sendiri, Muhammad Hafid Syafiq yang baru berumur tiga bulan dengan cara membuang ke dalam sumur dengan kedalaman dua puluh lima meter.
Peristiwa tersebut bermula saat korban sering sakit-sakitan dan selalu menangis. Karena merasa putus asa dan kesal, akhirnya muncul ide dari kedua orang tuanya untuk membuang bayi tersebut ke dalam sumur yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Di hadapan petugas, kedua orang tua bayi malang tersebut mengaku khilaf dan mengakui semua perbuatannya. Pembuangan bayi tersebut sudah direncanakan sejak hari Senin, namun baru ada kesempatan hari Kamis. Sang suami berperan membuka penutup sumur, sedangkan istrinya yang membuang ke dalam sumur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.