NIAS SELATAN, KOMPAS.TV - Penahanan ibu lima anak di Nias Selatan, Sumatera Utara karena kasus penganiayaan menuai sorotan publik.
Penahanan ibu bernama Erlina Zebua alias Ina Ayu tersebut viral di media sosial, usai dirinya dan kelima anaknya yang masih di bawah umur menangis histeris.
Salah seorang putri Ina Ayu bahkan meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo agar ibunya tidak ditahan. Untuk diketahui, Ina Ayu merupakan orang tunggal dari lima anak tersebut.
Atas dasar kemanusiaan, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan tersangka. Selain itu, anak-anak Ina Ayu menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Saya Kapolres Nias Selatan mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan pertimbangan kemanusiaan," kata Reinhard dalam program Berita Utama KOMPAS TV, Selasa (23/4/2023).
Baca Juga: Polisi Telah Memeriksa Beberapa Saksi dari Keluarga Korban Penganiayaan Bocah SD
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani Halawa menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan Ina Ayu ini berawal pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.57 WIB.
Ketika itu, Ina Ayu datang ke rumah korban untuk meminta pembongkaran pondasi yang dibangun di lahan miliknya.
Dugaan penyerobotan lahan ini sudah dilaporkan Ina Ayu ke pihak kepolisian.
Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, Ina Ayu kembali mendatangi rumah korbannya dengan membawa pisau.
Menurut Rabani, ada ancaman yang dilontarkan ibu lima anak itu dalam kedatangannya kali itu.
Baca Juga: 3 Petugas PLN di Nias Tersetrum saat Pasang Tiang Listrik, Korban Berhasil Selamat
"(Ina Ayu) langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah badan saksi korban sebanyak satu kali. Namun, berhasil ditangkis oleh saksi korban menggunakan tangan kirinya," papar Rabani, Senin (22/5) dikutip dari Kompas.com.
Sang korban dikatakan mencoba lari ke dalam rumah, tetapi Ina Ayu terlanjur menikam punggungnya.
Pihak polisi menahan Ina Ayu karena dikhawatirkan sang ibu lima anak itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya. Penahanan ini didasarkan pada Pasal 21 KUHP.
Menurut Rabani, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao sudah menyerahkan bantuan berupa bahan pangan pokok dan peralatan sekolah kepada kelima anak Ina Ayu selama terdakwa ditahan sementara.
"Kami harap dengan tali asih dapat membantu kelima anak terdakwa, selama proses penahanan sementara," sebut Rabani.
Sejatinya, saat Ina Ayu dilaporkan melakukan penganiayaan ini, Kapolres Nias Selatan Reinhard Nainggola menyatakan tidak akan menahan tersangka. Ibu lima anak tersebut baru masuk ke jeruji besi usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Sebelum dilimpahkan ke jaksa, Reinhard sebenarnya telah mengupayakan ada perdamaian antara Ina Ayu dengan korban atau pelapor.
Baca Juga: Seorang Warga di Nias Tewas Saat Berada di Bawah Tiang Listrik
Namun, setelah lima kali upaya mediasi, tidak ada titik temu antara keduanya.
"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa EZ. Namun, ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses." ujar Reinhard.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.