YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polda DIY akan mengevaluasi penggunaan senjata api anggotanya buntut kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak senjata api polisi saat pentas musik di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023) malam.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengakui bahwa insiden tertembaknya warga Girisubo, Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto (19) oleh Briptu MK merupakan kelalaian anggotanya.
Baca Juga: Kapolres Gunungkidul Minta Maaf Usai Aldi Tewas Tertembak Senjata Briptu MK: Kami akan Usut Tuntas
"Ini jadi kelalaian dan evaluasi pada kami untuk menekankan ke anggota bagaimana SOP (prosedur standar operasi) membawa senjata api di lapangan," kata Tri Panungko di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).
Tri Panungko mengatakan, Polda DIY telah menetapkan Briptu MK (28) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aldi Apriyanto.
Aldi diduga tertembak senjata api laras panjang jenis SS1-V1 yang tengah dibawa Briptu MK saat acara pentas musik di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY.
Tri menuturkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, ada dugaan kelalaian yang dilakukan anggota kepolisian Briptu MK yang saat itu tengah membawa senjata api dalam tugas pengamanan.
Menurut dia, senjata api yang sudah terkokang seharusnya dipastikan terlebih dahulu dalam kondisi terkunci, sehingga tidak ada hal-hal yang mengganggu dan kemudian meletus.
Baca Juga: Buntut Warga Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Briptu MK, Polisi Bakal Periksa Kapolsek
"Memang pada saat itu anggota mungkin tidak benar dalam proses pengamanan senjata," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, Briptu MK bersama anggota kepolisian lainnya melakukan pengamanan pentas dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, pada Minggu (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.
Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa oleh juniornya bernama Satyo Ibnu Yudono.
Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.
Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Atasan Polisi yang Tembak Pemuda di Gunungkidul hingga Tewas Perlu Diperiksa
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nuredy.
Atas kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Briptu MK dijerat Pasal 359 KUHP yang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
"Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian,” ucap Nuredy.
“Namun, keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji, tidak serta-merta diyakini oleh penyidik. Kami akan uji sampai sejauh mana tingkat kelalaiannya, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.”
Selain hukuman pidana, Briptu MK yang kini ditahan di Mapolda DIY juga terancam sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.