Ia kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan perusakan gedung Puskemas dengan cara menembakkan air gun ke ruangan Puskemas dengan tujuan memberikan pelajaran atau shock terapi.
"Jadi 4 lainnya, atas rasa solidaritas kesetiakawanan membantu melakukan perusakan secara bersama sama dengan menggunakan senjata api yang tidak sah secara kepemilikan," terangnya.
Penembakan ke gedung Puskemas, kata AKBP Ardi, dilakukan oleh HS dan SM.
"HS menembak 3 kali. Sisanya temannya," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Lebih dari 1 Orang, Pelaku Penembakan Puskesmas Sleman Masih Diburu Polisi!
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian di lokasi kejadian, ada 11 butir peluru gotri atau bola besi warna emas dengan ukuran lebih kurang 6 milimeter yang ditemukan di bawah jendela maupun di halaman Puskesmas.
Polisi juga mengamankan beberapa pecahan kaca.
Saat ini senjata api yang digunakan oleh para pelaku sedang dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah agar dilakukan uji balistik untuk menentukan daya rusak tembakan senjata tersebut.
Lima pelaku itu pun disangka melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan digabungkan dengan pasal 170 KUHPidana subsider pasal 405 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun," jelas AKBP Ardi.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.